Follow Us!

Penguatan Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Area Iv Di Perairan Kepulauan Misool, ditulis dan dilaporkan oleh: Nikka Gunadharma* dan Rens Lewerissa**

Upaya-upaya pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam hayati laut dalam Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Kepulauan Raja Ampat berporos kepada partisipasi aktif dari masyarakat lokal di Raja Ampat untuk mendengar, mengawasi, dan melaporkan segala macam aktivitas pemanfaatan yang terjadi di dalam KKP Kepulauan Raja Ampat – baik aktivitas yang diperbolehkan maupun tidak.

Ketiga aspek tersebut merupakan satu tahap esensial dari kegiatan Jaga Laut di seluruh kawasan yang berada di bawah mandat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat yang diselenggarakan melalui Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat***.

Data-data yang diperoleh dari kegiatan Jaga Laut diolah menjadi, antara lain, sebagai dasar dari pembentukan kebijakan terkait pengelolaan kawasan, bagian dari data dan informasi yang diperlukan untuk menjelaskan status ekologi dari kawasan konservasi, hingga kepada sebagai pendukung terhadap tahap penyelidikan dan penyidikan dalam konteks proses penegakan hukum.

Upaya-upaya pengelolaan KK Area IV di Perairan Kepulauan Misool juga tidak luput dari aspek-aspek sebagaimana disebutkan di atas, khususnya terkait dengan kegiatan patroli masyarakat di sana yang selama ini, selain dilakukan oleh Jaga Laut, turut diselenggarakan oleh ranger bentukan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER – sebelumnya bernama Yayasan Misool) dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang kesemuanya merupakan wujud partisipasi aktif dari masyarakat lokal di kampung-kampung yang ada di dalam kawasan.

Dinamika pengelolaan kawasan yang niscaya berubah tentunya memerlukan juga beragam adaptasi yang bersifat responsif yang, meskipun esensinya tidak akan melenceng dari dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) kawasan, perubahannya hadir dalam beragam bentuk di bawah sistem pengelolaan yang dibangun dan dikembangkan oleh pengelola bersama mitra-mitra pembangunannya.

Beragam bentuk perubahan tersebut hadir dalam ilmu pengetahuan dan keterampilan yang spesifik, data dan informasi, aspek-aspek dalam penyelenggaraan aktivitas – seperti patroli kawasan, hingga kepada kebijakan-kebijakan yang akan memengaruhi banyak pihak. Perubahan-perubahan tersebut, pada tahap paling awalnya, perlu disampaikan terlebih dahulu kepada pemangku kepentingan yang paling penting, yaitu masyarakat sebagai pengguna kawasan yang utama.

Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Syafri, S.Pi., sedang menyampaikan beberapa pesan yang pada intinya mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam perlindungan dan pengelolaan kawasan konservasi di bagian selatan Kepulauan Misool. (Foto Oleh: Rens Lewerissa-KI/2022)

Pada tanggal 15 hingga 17 Juni 2022, sebuah tim gabungan antara BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Yayasan MER, dan Konservasi Indonesia (KI)**** menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi masyarakat lima kampung yang berada di Distrik Misool Selatan, dan satu kampung yang berada di Distrik Misool Timur. Kegiatan ini, utamanya, bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Misool, khususnya melalui mekanisme dan perangkat adat.

Pada tanggal 15 Juni, kegiatan diselenggarakan di Kampung Fafanlap dan dihadiri oleh 20 anggota masyarakat, sementara kegiatan pada tanggal 16 Juni di Kampung Usaha Jaya dihadiri oleh setidak-tidaknya 37 partisipan.

Dua kegiatan tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan terkait usulan dari penyelenggara untuk menyelenggarakan inisiatif sasi berbasis kampung. Tertundanya kesepakatan yang dimaksud dikarenakan kedua kampung tersebut berada di bawah wilayah ulayat yang sama, sehingga perlu diadakan pertemuan lanjutan yang penyelenggaraannya nanti akan didukung oleh BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Yayasan MER, dan KI.

Melalui kegiatan di beberapa kampung ini, turut disampaikan materi oleh Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Syafri, S.Pi., yang dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait serba-serbi perizinan kapal dan tindak pelanggaran dan pidana perikanan oleh Zulkifli Henan, S.Pi., M.Pi., selaku Kepala Seksi PSDKP dari DKP Pemerintah Provinsi Pemprov Papua Barat. Kristian Thebu selaku Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Maya Ampat juga turut menyampaikan pesan-pesan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat adat untuk melindungi dan mengelola kawasan konservasi.

Materi mengenai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Satuan Kepolisian Air (Satpolair) di Raja Ampat disampaikan oleh Kepala Bidang Operasi (KBO) Polisi Air (Polair) Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Ipda. Pol. Freddy R. L. Betay. Sesi presentasi dalam kegiatan diakhiri dengan materi mengenai Tupoksi dan yurisdiksi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Raja Ampat, yang disampaikan oleh Komandan Pos AL, Letda. Laut (KH) Donny Sumarsono.

Perwakilan masyarakat menandatangani berita acara kesepakatan sembari disaksikan oleh saksi-saksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Satpolairud Raja Ampat, Pos TNI AL Waisai, DAS Maya Raja Ampat, Yayasan MER, dan KI. (Foto Oleh: Rens Lewerissa-KI/2022)

Pada tanggal 17 Juni, masyarakat dari kampung-kampung Dabatan dan Yellu menghadiri kegiatan serupa yang diadakan di Kampung Harapan Jaya selaku tuan rumah, dan dihadiri oleh 41 partisipan dari ketiga kampung tersebut. Kegiatan ini berhasil digenapi dengan penandatanganan berita acara oleh sembilan perwakilan dari tiga kampung yang berisikan kesepakatan-kesepakatan sebagai berikut:

  • Pelaksanaan sasi sebagai bagian dari pengelolaan KK Area IV di Perairan Kepulauan Misool;
  • Masyarakat ketiga kampung bersepakat untuk tidak mengizinkan kapal jenis bagan maupun jenis lainnya, yang berasal dari luar Kepulauan Misool, untuk memanfaatkan sumber daya perikanan di Area IV di Perairan Kepulauan Misool;
  • Masyarakat di ketiga kampung bersepakat untuk tidak menggunakan alat tangkap dan/atau alat bantu perikanan yang bersifat merusak;
  • Masyarakat kampung-kampung Dabatan, Yellu, dan Harapan Jaya juga bersepakat untuk memberikan informasi terkait alat tangkap perikanan dan perahu terkait dengan perizinan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), yang informasinya akan dikumpulkan oleh personil Jaga Laut dari BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat dengan bantuan dari Yayasan MER, dan KI.

Fasilitator dan peserta kegiatan dari tiga kampung, Harapan Jaya, Yellu, dan Dabatan, berfoto bersama usai penyelenggaraan kegiatan di Kampung Harapan Jaya pada tanggal 17 Juni 2022. (Foto Oleh: Rens Lewerissa-KI/2022)

Penandatangan berita acara oleh tiga kampung yang berada di Distrik Misool Selatan tersebut diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dari aktivitas pemanfaatan perikanan secara signifikan, terutama pemanfaatan yang bisa merusak ekosistem di KK Area IV di Perairan Kepulauan Misool, yang pada akhirnya merugikan penghidupan masyarakat lokal.

Selain itu, inisiatif sasi yang sedang dibangun di lima kampung yang dikunjungi melalui kegiatan kali ini juga diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di bagian selatan Kepulauan Misool, yang tujuannya tidak lain untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat lokal di kampung-kampung tersebut.

*                 Nikka Gunadharma adalah Raja Ampat Communication & Outreach Coordinator untuk KI.

**               Rens Lewerissa adalah Raja Ampat Communications & Outreach Field Senior Officer untuk Konservasi Indonesia.

***              TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOAAN KAWASAN KONSERVASI DI PERAIRAN KEPULAUAN RAJA AMPAT

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Kepulauan Raja Ampat adalah sebuah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat, dan berwenang atas upaya-upaya pengelolaan terhadap enam kawasan konservasi perairan yang berada di perairan Raja Ampat. Enam KKP yang menjadi wilayah kelola dari BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat adalah: Area I Kepulauan Ayau-Asia; Area II Teluk Mayalibit; Area III Selat Dampier; Area IV Perairan Kepulauan Misool; Area V Perairan Kepulauan Kofiau-Boo, dan; Area VI Perairan Kepulauan Fam. Keterangan lebih lanjut mengenai BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dapat dilihat melalui www.kkprajampat.com (Bahasa Indonesia) atau www.rajaampatmarinepark.com (Bahasa Inggris).

****            TENTANG KONSERVASI INDONESIA

Konservasi Indonesia merupakan yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Kami percaya akan pentingnya kemitraan multipihak yang bersifat lintas sektor dan yurisdiksi untuk mendukung pelestarian lingkungan di Indonesia. Bermitra dengan Pemerintah dan para mitra, kami merancang dan menghadirkan solusi inovatif berbasis-alam serta pendekatan strategi pengelolaan bentang alam dan bentang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menghasilkan dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat dan alam Indonesia.

Kami menjalin kemitraan strategis dengan Conservation International (CI) sebagai mitra utama kami di Indonesia, menyusul penutupan status operasional program CI di Indonesia. Belajar dari tiga dekade kerja di Indonesia, CI mengubah strateginya dengan bermitra bersama Konservasi Indonesia. Kemitraan kami dengan CI bertujuan untuk meningkatkan visibilitas kesuksesan hasil-hasil kerja kami di mata masyarakat internasional, sekaligus untuk mendapatkan akses ke jaringan global untuk dapat mencapai tujuan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.konservasi-id.org.

About the Author