Follow Us!

Pengebom Ikan Yang Biasa Beraksi di Raja Ampat Tertangkap, Diancam Hukuman Penjara 20 Tahun, oleh *Nikka Gunadharma

Informasi yang kami peroleh dari beberapa sumber menyatakan bahwa sekurang-kurangnya tujuh orang telah ditangkap pada tanggal 30 Juli, 2022, laku di Selat Sele, Kabupaten Sorong. Selat Sele terletak di antara Pulau Salawati, Raja Ampat, dan Pulau Papua. Ketujuh orang tersebut berasal dari Pulai Buaya, yang berada di wilayah administratif Kota Sorong. Dengan demikian, Sorong dan sekitarnya dapat dikatakan sebagai ‘gerbang’ menuju Raja Ampat. Selama ini, Pulau Buaya memang dikenal sebagai tempat tinggal dari nelayan pengguna bom ikan – yang kebanyakan berasal dari luar Papua.

Pernyataan resmi dari pihak berwajib memaparkan bahwa ketujuh orang tersebut tertangkap tangan ketika hendak meledakkan beberapa bom ikan. Kasus ini bukan kali pertama dimana nelayan pengebom ikan asal Pulau Buaya ditangkap untuk kasus serupa. Ketujuh orang tersebut, menurut permyataan Irjen. Pol. Daniel T.M. Silitonga – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat, ketujuh nelayan asal Sulawesi tersebut bukan pertama kalinya beraksi menggunakan bahan peledak.

Sebagai Informasi:

Bom ikan dapat dirakit menggunakan material yang mudah diperoleh. Penggunaan bom ikan adalah illegal dan sangat merusak, yang mampu membuat pingsan atau membunuh ikan dalam jumlah banyak dengan seketika – kemudahan inilah yang menyebabkan pengebom ikan tergiur melakukannya. Namun demikian, selain ikan, bom ikan tentunya meluluhlantakkan ekosistem di sekelilingnya – termasuk terumbu karang yang menjadi ‘rumah’ bagi beragam biota laut. Selain itu, bom ikan juga membahayakan bagi manusia yang berada di dekatnya – mulai dari nelayan itu sendiri, hingga kepada penyelam atau snorkel.

Bom ikan pada awalnya dibuat menggunakan dinamit peninggalan Perang Dunia II, namun sekarang dibuat dengan menggunakan potasium nitrat atau amonium nitrat, yang dilapisi dengan minyak tanah di dalam botol kaca, dan biasa diledakkan menggunakan detonator atau sumbu buatan.

Peneliti-peneliti menilai bahwa praktik perikanan merusak seperti bom ikan ini adalah salah satu ancaman terbesar bagi ekosistem terumbu karang, dan juga salah satu penyebab utama degradasi ekosistem. Terumbu karang yang diledakkan akan menjadi bebatuan mati. Dampak jangka panjangnya adalah tidak aka nada pemulihan terumbu karang. Tanpa terumbu karang yang sehat, ikan tidak akan berkembang biak. Intinya, penggunaan bom ikan, selain merusak terumbu karang, juga akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, terutama mereka yang kehidupannya bergantung kepada ekosistem yang sehat.

Menurut beberapa pemberitaan, ketujuh nelayan pengguna bom ikan tersebut berusaha untuk membuang barang-barang bukti ketika didekati oleh kapal patroli polisi. Dilansir dari sorongnews.com, polisi lalu menyita 27 buat detonator rakitan berukuran 7-8 cm dan 20 detonator rakitan berukuran 5-6 cm. Polisi juga mengamankan 1 unit kompresor, 3 buah masker beberapa gulung selang beragam ukuran, pemberat, 1 unit perahu kayu berikut 2 unit motor tempel bertenaga 40 PK.

Ketujuh nelayan tersebut akan didakwa dengan pasal berlapis, yang salah satunya mengancam dengan hukuman 20 tahun penjara, dan sekarang telah berstatus tersangka menanti proses hukum selanjutnya.

*Nikka Gunadharma adalah Raja Ampat Communication & Outreach Coordinator untuk KI.

About the Author