Follow Us!

Papua Barat Sahkan Peraturan Daerah Khusus Tentang Provinsi Pembangunan Berkelanjutan. Oleh Susan Vulpas

Sebuah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat disahkan pada awal tahun 2019. Peraturan No. 10 Tahun 2019 ini secara garis besar merangkum aspirasi besar mengenai bagaimana Papua Barat akan dibangun sebagai sebuah provinsi.

Sebagai salah satu provinsi yang terus berjuang untuk kemajuannya, berdasarkan Perdasus ini, Papua Barat akan membuka jalan menuju pengembangan ekonomi yang menggabungkan konservasi dan hak-hak masyarakat adat sebagai komponen kunci dari pembangunannya.

Cakupan dari Perdasus ini sangat luas yang, tentunya, akan menjadi dasar hukum bagi beragam peraturan dan regulasi turunan lainnya yang akan mendukung Papua Barat untuk mencapai tujuan-tujuan sosial, lingkungan, maupun ekonominya. Sebagaimana dijabarkan melalui Perdasus Pembangunan Berkelanjutan, di bawah ini adalah beberapa tujuan tersebut.

Perubahan Iklim: Memberdayakan masyarakat asli Papua untuk mengelola hutannya secara berkelanjutan; membentuk Dewan Daerah Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan (ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat) untuk memastikan perlindungan terhadap ekosistem-ekosistem kunci yang penting dalam mitigasi dampak dari perubahan iklim, seperti; hutan, lahan basah, gambut, hutan bakau, padang lamun, vegetasi pesisir, dan terumbu karang).

Pendidikan: Kurikulum pendidikan yang diterapkan di semua sekolah di Provinsi Papua Barat harus memiliki komponen mengenai pembangunan berkelanjutan dan konservasi.

Pertumbuhan Ekonomi: Melarang ekspor kayu batangan atau gelondongan maupun hasil mineral mentah keluar dari Provinsi Papua Barat; semua proses pengolahan kayu maupun mineral harus dilakukan di Provinsi Papua Barat untuk memastikan manfaat sebaik-baiknya bagi perekonomian lokal.

Penegakan Hukum: Masyarakat adat dapat mengajukan gugatan hukum jika sebuah perusahaan menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tanpa persetujuan dari dari masyarakat adat yang dimaksud dan/atau pembangunan diselenggarakan tanpa kajian dampak lingkungan yang sesuai. Sanksi akan dikenakan kepada orang-perorangan maupun badan hukum yang tidak mematuhi aturan-aturan terkait sebagaimana dijabarkan dalam Perdasus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat.

Konservasi Hutan: Melindungi sekurang-kurangnya 70 persen hutan hujan tropis dan ekosistem esensial lainnya.

Konservasi Kelautan: Berkomitmen untuk melestarikan setidak-tidaknya 50 persen dari wilayah pesisir dan laut Provinsi Papua Barat sebagai Kawasan Konservasi Perairan, termasuk kawasan larang ambil atau no take zone (larangan terhadap penangkapan biota perairan dengan memperhatikan keterkaitan secara ekologis) di dalamnya sebesar 20 persen.

Aturan-aturan untuk Industri Ekstraktif: AMDAL dan persyaratan lainnya harus disusun dan diselenggarakan atas izin dari masyarakat adat sebelum kegiatan eksplorasi dan pembangunan dilakukan. Areal yang dimanfaatkan harus direstorasi oleh pelaku usaha setelah kegiatan ekstraksi selesai diselenggarakan.

Dukungan Sosial: Meningkatkan ketahanan pangan lokal, akses terhadap pekerjaan, listrik, pendidikan, dan layanan kesehatan untuk mendukung kesejahteraan dan upaya pengentasan kemiskinan bagi masyarakat Provinsi Papua Barat.

Pengelolaan Sampah: Sampah harus dikelola secara tepat, dan pelaku usaha bertanggungjawab untuk mengelola sampah yang dihasilkannya

Untuk membaca dan mengunduh Perdasus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat secara lengkap, silakan kunjungi tautan ini. Selamat membaca!

Membaca seluruh dokumen di sini, Perdasus.

 

 

About the Author