Sosialisasi Peraturan Adat Dan Pendidikan Lingkungan Hidup Di Kkp Kepulauan Asia Dan Ayau
Sosialisasi Peraturan Adat Dan Pendidikan Lingkungan Hidup Di Kkp Kepulauan Asia Dan Ayau
Dilaporkan Oleh: Bertha Matatar*
Pada akhir bulan Januari 2021 lalu, sebuah tim yang terdiri dari Dewan Adat Suku (DAS) Maya Raja Ampat, Conservation International (CI) Indonesia, Yayasan Penyu Papua (YPP), dan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kepulauan Raja Ampat bekerjasama dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan adat dan pendidikan lingkungan hidup (PLH) untuk beberapa kampung di dalam kawasan KKP Kepulauan Asia dan Ayau.
Sosialisasi yang diselenggarakan pada tanggal 27 Januari 2021 ini merupakan tindak lanjut dari acara tutup sasi dan peluncuran peraturan adat (Perdat) yang digelar di Pos Pengawasan Jaga Laut di Wayag, Suaka Alam Perairan (SAP) Kepulauan Waigeo Sebelah Barat, pada tanggal 03 November 2021 lalu (artikel kegiatan dapat dibaca melalui tautan ini). Adapun aturan yang dimaksud adalah Perdat DAS Maya Raja Ampat tentang Perlindungan Pulau Wayag dan Pulau-pulau Sekitarnya Termasuk Ekosistem Biota di Dalamnya.
Ketua DAS Maya Raja Ampat sekaligus Raja Ampat Program Manager dari CI Indonesia, Kristian Thebu, ketika ditanya mengapa kegiatan kali ini diadakan di KKP Kepulauan Asia dan Ayau mengonfirmasikan, “Karena masyarakat Ayau merupakan salah satu pengakses dari sumber daya laut yang ada di Wayag, khususnya terkait penangkapan penyu.”
Sebagai informasi, pernyataan terkait penangkapan penyu tersebut di atas didasari oleh beragam laporan dari pemangku kepentingan yang disampaikan kepada pengelola kawasan dan/atau aparat keamanan selama beberapa tahun belakangan ini.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipusatkan di Kampung Dorehkar dan, selain masyarakat kampung tersebut, dihadiri oleh anggota masyarakat dari beberapa kampung seperti Runi, Boiseran, Yenkafan, Yenkawir, Meosbekwan, Rutum, Reni, dan Abidon. Anggota masyarakat yang menghadiri kegiatan ini juga meliputi pemerintah, ketua adat, dan juga tokoh-tokoh agama dari masing-masing kampung, serta perwakilan dari pemerintahan Distrik Ayau, dan perwakilan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Secara keseluruhan, kegiatan yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 75 partisipan ini berjalan dengan lancar mulai dari sesi pembukaan, pemaparan dari Ketua DAS Maya Raja Ampat dan perwakilan dari YPP, sesi tanya jawab, hingga kepada sesi penutupan yang segera dilanjutkan dengan makan siang bersama. Selain sosialiasi Perdat, kegiatan ini juga dipergunakan untuk menyegarkan kembali ingatan masyarakat mengenai KKP Kepulauan Raja Ampat termasuk KKP Kepulauan Asia dan Ayau.
Kepala Adat wilayah Ayau, Niklas Umpes, menyepakati bahwa Perdat ini akan mengurangi tingkat pemanfaatan satwa liar yang dilindungi di Raja Ampat secara keseluruhan seraya melanjutkan, “Kami (masyarakat di Ayau) menyambut baik diberlakukannya Perdat ini. Harapannya adalah (Perdat seperti ini) bukan hanya masyarakat Kawe (masyarakat adat di Wayag, pen.) saja yang buat seperti itu, kami masyarakat Ayau juga mau buat seperti itu di tong pu alam.”
Sehari sebelum kegiatan sosialisasi, yaitu pada tanggal 26 Januari 2021, penyelenggara kegiatan mengadakan kegiatan PLH bagi tidak kurang dari 90 peserta yang terdiri dari siswa/i kelas 1 hingga 6 dari Sekolah Dasar (SD) Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Silo Dorehkar.
PLH hari ini mengetengahkan beberapa topik sekaligus, yaitu: pengantar mengenai KKP Kepulauan Raja Ampat; deskripsi mengenai KKP Kepulauan Asia dan Ayau, serta; pentingnya keberadaan KKP bagi kelestarian lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di Ayau. Materi pelajaran tersebut dilanjutkan dengan permainan yang relevan dengan topik-topik yang disampaikan bagi anak-anak peserta didik.
Rampung dari KKP Kepulauan Asia dan Ayau, tim penyelenggara melanjutkan kegiatan sosialisasi di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat Kepulauan pada tanggal 29 Januari 2021. Sosialisasi lanjutan ini dihadiri oleh 12 partisipan sebagai perwakilan dari pemerintah kampung, masyarakat adat, dan juga institusi agama di sana.
* Bird’s Head Seascape Capacity Building Coordinator dari CI Indonesia