Follow Us!

Perkuat Pengelolaan, Blud Uptd Pengelolaan Kk di Perairan Kepulauan Raja Ampat* Sosialisasikan Lima Topik, Ditulis oleh: Nikka Gunadharma** dan Allan Fredrik Ramandey***

Waisai, 21 Juli 2022. Dinamika pengelolaan kawasan yang niscaya berubah tentunya memerlukan juga beragam adaptasi yang, meskipun esensinya tidak akan melenceng dari dokumen Rencana Pengelolaan (RP) dan Rencana Zonasi (RZ) kawasan sebagai dokumen utama pengelolaan kawasan, perubahannya hadir dalam beragam bentuk di bawah sistem pengelolaan yang dibangun dan dikembangkan oleh pengelola bersama mitra-mitra pembangunannya.

Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Syafri, S.Pi., menjelaskan aktivitas yang tidak boleh dilakukan di dalam kawasan. (Foto Oleh: Rens Lewerissa-KI/2022)

Pada hari Kamis, Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Kepulauan Raja Ampat bersama-sama dengan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong, yang didukung oleh Konservasi Indonesia (KI)****, mensosialisasikan lima topik sebagai upaya-upaya untuk memperkuat efektivitas pengelolan kawasan konservasi perairan di Raja Ampat kepada 58  peserta yang hadir secara luring maupun daring dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Raja Ampat, aparat penegak hukum, kelompok-kelompok profesi pariwisata di Raja Ampat, dan juga organisasi-organisasi non-pemerintah yang bekerja di Raja Ampat.

Dalam kegiatan ini, BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat sebagai Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pertama-tama memaparkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan (KP) No. 13 Tahun 2021 sebagai regulasi utama, dan terkini, dari keberadaan enam kawasan konservasi di dalam jejaring KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat dan juga pengelolaannya.

Dalam presentasinya, Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, Syafri, S.Pi., memaparkan bahwa tidak ada perubahan substansial mengenai keberadaan enam kawasan di bawah jejaring KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat. Namun, Syafri menejelaskan, memang terdapat perbedaan penamaan dalam sistem zonasi dari regulasi sebelumnya, meskipun pada esensinya zona-zona yang berlaku sekarang – seperti dalam peraturan sebelumnya – tetap memiliki tujuan untuk mengelola sumber daya alam hayati secara berkelanjutan dengan mengatur aktivitas pemanfaatan di dalam kawasan konservasi.

Topik pertama tersebut segera dilanjutkan oleh presentasi Yoan Agustine, Staf Promosi dari BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, yang mengingatkan kembali audiens mengenai Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan (TLPJL) sebagai sumber utama pembiayaan implementasi pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat No. 4 Tahun 2019.

Suasana kegiatan sosialisasi yang dihadiri oleh 35 peserta luring, dan 23 peserta daring. (Foto Oleh: Rens Lewerissa-KI/2022)

Berdasarkan regulasi tersebut, Yoan menegaskan, “Wisatawan lokal maupun internasional, peneliti asal Indonesia maupun berkebangsaan asing, serta peserta kunjungan belajar yang masuk, lewat, singgah di kawasan konservasi perairan di Raja Ampat wajib untuk memiliki TLPJL.” Yoan juga menjelaskan bahwa peraturan mengenai TLPJL tidak berlaku bagi penduduk Kabupaten Raja Ampat, mahasiswa/i berkebangsaan Indonesia yang mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Papua Barat, anak berusia di bawah 12 tahun, dan organisasi non-profit yang memiliki kerja sama dengan BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat.

Setelah BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat merampungkan dua topik sosialisasi hari itu, dua orang perwakilan dari Loka PSPL Sorong selaku unit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan dengan topik mengenai prosedur permohonan untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Prosedur ini berkaitan langsung dengan aktivitas pemanfaatan ruang laut di dalam kawasan konservasi di perairan Raja Ampat yang intensitasnya meningkat secara bertahap dalam beberapa tahun belakangan ini.

Mengenai PKKPRL ini, Pengelola Ekosistem Pesisir dan Laut (PEPL) Ahli Pertama dari Loka PSPL Sorong, Hendrik Sombo, secara daring memaparkan bahwa pelaku usaha, organisasi non-pemerintah, hingga masyarakat, yang bermaksud untuk membangun sarana dan/atau prasarana, pekerjaan-pekerjaan konservasi lingkungan, hingga kepada aktivitas yang berpotensi mengancam biota laut, wajib untuk memperoleh izin PKKPRL. Hendrik juga menjelaskan bahwa PKKPRL ini bertujuan untuk mengurai sekaligus memberikan solusi terhadap permasalahan tata ruang laut dan juga ekologi.

Usai PKKPRL, kegiatan dilanjutkan dengan topik mengenai inisiatif konservasi translokasi hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) di Raja Ampat, yang dipresentasikan oleh Abdy Wunanto Hasan, pegiat konservasi hiu dan pari yang juga menjabat sebagai Shark Science and Management Coordinator untuk KI. Melalui presentasinya, Abdy menjelaskan, “Hiu belimbing ini semakin sulit dijumpai semenjak tahun 2000-an, karena semenjak tahun 1990-an hiu belimbing diburu secara besar-besaran di Asia Tenggara untuk diambil siripnya, dan semenjak tahun 2003 hiu jenis ini masuk ke dalam kategori “Rawan” (Vulnerable) dalam daftar International Union for Conservation for Nature (IUCN).”

Abdy menjelaskan bahwa inisiatif translokasi konservasi hiu belimbing di Raja Ampat bertujuan untuk membangun kembali populasi hiu belimbing di Papua Barat, sekaligus menjaga ekosistem alaminya demi mempertahankan keseimbangan ekologis, serta mengembangkan dampak ekonomi; terkhusus melalui aktivitas pemanfaatan pariwisata berkelanjutan bagi masyarakat lokal di Raja Ampat dan Papua Barat.

Pelaksanaan inisiatif konservasi hiu belimbing ini, menurut Abdy, akan semakin jelas pada kuartal terakhir tahun 2022 nanti. Tidak lupa Abdy juga mengingatkan audiens bahwa Raja Ampat merupakan suaka bagi seluruh jenis hiu dan pari semenjak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat No. 9 Tahun 2012 tentang Penangkapan Hiu, Pari Manta, dan Jenis-jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Raja Ampat.

Abdy Wunanto Hasan, Shark Science and Management Coordinator dari KI, memaparkan inisiatif konservasi hiu belimbing di Raja Ampat. (Foto Oleh: Rens Lewerissa-KI/2022)

Kegiatan pada hari itu digenapi dengan presentasi mengenai satu lagi inovasi dari BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat untuk mengatur pemanfaatan pariwisata bahari di kawasan konservasi perairan, terkhusus bagi aktivitas pariwisata yang memanfaatkan moda transportasi laut. Topik yang disebut “Sistem Pemantauan, Pengendalian, dan Pengawasan (Pandalwas) Kapal” ini kembali disampaikan oleh Syafri, S.Pi.

Mengenai Sistem Pandalwas Kapal ini, Syafri, S.Pi., menjabarkan bahwa secara singkat sistem ini bertujuan untuk mengurai kepadatan aktivitas kapal wisata di dalam KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat dengan membagi kapal-kapal wisata ke dalam beberapa klaster aktivitas di dalam satu kawasan, dimana akan ditetapkan juga waktu maksimal yang diperbolehkan bagi kapal-kapal yang dimaksud untuk berada di dalam satu klaster tertentu.

TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOAAN KAWASAN KONSERVASI DI PERAIRAN KEPULAUAN RAJA AMPAT

Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi (KK) di Perairan Kepulauan Raja Ampat adalah sebuah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat, dan berwenang atas upaya-upaya pengelolaan terhadap enam kawasan konservasi perairan yang berada di perairan Raja Ampat. Enam KKP yang menjadi wilayah kelola dari BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat Provinsi Papua Barat adalah: Area I Kepulauan Ayau-Asia; Area II Teluk Mayalibit; Area III Selat Dampier; Area IV Perairan Kepulauan Misool; Area V Perairan Kepulauan Kofiau-Boo, dan; Area VI Perairan Kepulauan Fam. Keterangan lebih lanjut mengenai BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kepulauan Raja Ampat dapat dilihat melalui www.kkprajampat.com (Bahasa Indonesia) atau www.rajaampatmarinepark.com (Bahasa Inggris).

**  Nikka Gunadharma adalah Raja Ampat Communication & Outreach Coordinator untuk KI.

***  Rens Lewerissa adalah Staf Data dan Informasi untuk BLUD UPTD Pengelolaan KK di Perairan Kepulauan Raja Ampat.

****  TENTANG KONSERVASI INDONESIA

Konservasi Indonesia merupakan yayasan nasional yang bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Kami percaya akan pentingnya kemitraan multipihak yang bersifat lintas sektor dan yurisdiksi untuk mendukung pelestarian lingkungan di Indonesia. Bermitra dengan Pemerintah dan para mitra, kami merancang dan menghadirkan solusi inovatif berbasis-alam serta pendekatan strategi pengelolaan bentang alam dan bentang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan untuk menghasilkan dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat dan alam Indonesia.

Kami menjalin kemitraan strategis dengan Conservation International (CI) sebagai mitra utama kami di Indonesia, menyusul penutupan status operasional program CI di Indonesia. Belajar dari tiga dekade kerja di Indonesia, CI mengubah strateginya dengan bermitra bersama Konservasi Indonesia. Kemitraan kami dengan CI bertujuan untuk meningkatkan visibilitas kesuksesan hasil-hasil kerja kami di mata masyarakat internasional, sekaligus untuk mendapatkan akses ke jaringan global untuk dapat mencapai tujuan. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.konservasi-id.org.

 

About the Author