Follow Us!

Burung Hasil Sitaan Dilepas oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat dan Koarmada III TNI AL; Dilaporkan oleh: Nikka Gunadharma

PELEPASLIARAN SATWA ENDEMIK PAPUA BARAT

DAN LOKAKARYA PENEGAKAN HUKUM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM,

SERTA PENCEGAHAN PEREDARAN TSL DILINDUNGI

Dilaporkan Oleh: Nikka Gunadharma***

Kepala Staf Koarmada III TNI AL bersama Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat menarik tali dari pintu kandang transit sesaat sebelum burung-burung tersebut berhamburan keluar. (Foto Oleh: BBKSDA Papua Barat/2021)

Sebanyak 37 ekor unggas dilepasliarkan di satu sisi hutan, yang keutuhan ekosistemnya memang masih sangat baik, di dalam Markas Komando Armada (Koarmada) III Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).* Lebih terperinci, unggas tersebut adalah 30 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 3 ekor mambruk (Goura cristata), 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory).

Satwa-satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan translokasi dari hasil sitaan unit-unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di luar Papua, utamanya dari Pulau Jawa dan Manado. Selain itu satwa juga berasal dari hasil pengamanan dan patroli perlindungan satwa di Kota dan Kabupaten Sorong. Semua satwa merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu mambruk yang dilepasliarkan dalam kegiatan hari ini. Sebanyak 37 ekor burung kini mendiami habitat alami di salah satu sisi hutan di Markas Koarmada III TNI AL di Katapop, Kabupaten Sorong. (Foto Oleh: BBKSDA Papua Barat/2021)

Ungas-unggas tersebut berhamburan keluar ketika pintu dari dua unit kandang transit berukuran 160 cm x 140  cm x 150 cm dibuka oleh Laksamana Pertama TNI Yeheskiel Katiandagho, S.E., M.M., selaku Kepala Staf (KS) bersama jajarannya dari Koarmada III TNI AL, dan beberapa tamu undangan.

Kegiatan pada tanggal 28 September 2021 ini terselenggara atas kerja sama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat*** berkolaborasi dengan Koarmada III TNI AL dan Conservation International (CI) Indonesia, dan merupakan bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun ini yang bertemakan “Living in Harmony with Nature – Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.” Rangkaian kegiatan HKAN tahun ini diselenggarakan mulai Mei hingga Desember 2021.

Usai pelepasliaran satwa endemik, sorotan beralih kepada platform yang sudah dipersiapkan panitia untuk keperluan kegiatan lokakarya bertajuk “Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Serta Pencegahan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)  Dilindungi Secara Ilegal,” yang akan menampilkan sebanyak lima narasumber yang dimoderatori oleh perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Syafruddin Sabonnama, SH.

Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, S.Pd., M.Si., memberikan sambutan dalam sesi pembukaan kegiatan pelepasliaran satwa endemik dan lokakarya penegakan hukum, 28 September 2021. (Foto Oleh: BBKSDA Papua Barat/2021)

Kelima narasumber tersebut adalah KS Koarmada III TNI AL, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK, Drs. Toto Indraswanto, M.Sc., Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, S.Pd., M.Si., Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kabupaten Sorong, Komisaris Polisi (Kompol) Emmy Fenitiruma, S.Sos., dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, Suwarji.

Dalam pembukaannya, Syafruddin Sabonnama, SH., menyatakan apresiasinya terhadap peran militer dalam perlindungan satwa-satwa dan juga upaya-upaya konservasi, seraya menegaskan “Siapapun yang hidup di atas Tanah (Papua) ini, harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ia memberikan manfaat untuk alam dan juga manusia.”

Dalam lokakarya, KS Koarmada III TNI AL menyatakan keprihatinannya akan perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap alam hingga kerusakan lingkungan terjadi, lalu melanjutkan pernyataan yang mewakili panglima, “Kita, Koarmada III, sekaligus dihimbau seluruh prajuritnya, maupun kita dapat memengaruhi lingkungan kita untuk dapat menjaga Bumi yang kita cintai ini.”

KS Koarmada III menambahkan, “Semua yang ada di sini harus menjadi duta-nya BBKSDA Papua Barat. Jadi di tempat kita ini, burung-burung, satwa, apa saja yang ada di sini – termasuk tumbuh-tumbuhan itu, harus kita lindungi,” seraya menegaskan bahwa upaya konservasi kawasan dan pencegahan peredaran TSL dilindungi secara ilegal, khususnya di Provinsi Papua Barat, adalah sejalan dengan tugas TNI AL sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya terkait kedaulatan negara dan penegakan hukum di laut – termasuk penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan sumber daya alam hayati.

Sementara itu, Plt. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK menerangkan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018, jumlah jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi adalah sebanyak 919 jenis.

Plt. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK turut berpesan, “Sumber daya alam yang ada di sekitar kita ini sebetulnya oleh Tuhan hanya dititipkan kepada kita – kepada anak dan cucu kita – yang suatu saat harus kita kembalikan kepada anak dan cucu kita secara utuh: kita mesti bisa memanfaatkan (sumber daya alam) dengan konsep pemanfaatan yang lestari.”

Laksamana Pertama TNI Yeheskiel Katiandagho, S.E., M.M., menjabarkan peran dari Koarmada III TNI AL terkait tindak pidana yang merugikan sumber daya alam hayati. (Foto Oleh: BBKSDA Papua Barat/2021)

Narasumber selanjutnya, Wakapolres Kabupaten Sorong mengungkapkan, ”Sampai saat ini, tahun 2021, belum ada pelaporan, atau yang mengakibatkan laporan kepada kami (mengenai peredaran TSL dilindungi secara ilegal).” Karena itu, Wakapolres mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi-informasi sekecil apapun terkait peredaran TSL dilindungi secara ilegal.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong menyatakan bahwa Tanah Papua penuh dengan anugerah luar biasa dan patut disyukuri karena banyaknya tumbuhan dan hewan yang hanya hidup di sini. “Jangan sampai ke depannya burung-burung (endemik Papua dan Papua Barat) lebih banyak di daerah Jawa sana dibanding di habitat aslinya karena banyak diperdagangkan – (karena itu) penindakan hukum harus dipertegas lagi.”

Menggenapi pernyataan narasumber-narasumber sebelumnya, Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat menegaskan, “Kami perlu merangkul semua pihak untuk turut bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati yang berada di Provinsi Papua Barat ini. Jika kita semua bersatu padu dalam menjaga dan melindungi, maka keanekaragaman hayati ini akan dapat kita nikmati dan saksikan di masa yang akan datang.”

Beliau juga berpesan, “Kami mengajak untuk turut bersama-sama menjaga dan melindungi satwa liar sebagai kekayaan yang sangat penting di Tanah Papua, di Provinsi Papua Barat ini: sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” seraya menutup lokakarya dengan, “Jangan kita berbicara mengenai cucu: (kita bicarakan) anak kita dulu – karena belum tentu cucu kita bisa menikmati. Jadi, jangan tinggalkan air mata untuk anak kita, tapi kita tinggalkan mata air untuk anak kita demi kelangsungan Bumi dan Papua tercinta.”

Deklarasi bersama terkait perburuan dan perdagangan ilegal dari TSL yang dilindungi undang-undang usai ditandatangani oleh narasumber lokakarya dan beberapa tamu undangan. (Foto Oleh: BBKSDA Papua Barat/2021)

Dalam kesempatan terpisah, Meity Ursula Mongdong, Direktur Program Papua Barat dari CI Indonesia berpendapat, “CI Indonesia, berdasarkan memorandum saling pengertian dengan KLHK, berkomitmen untuk mendukung pemerintah dan masyarakat dalam membangun kawasan konservasi di Indonesia, khususnya di Tanah Papua,” seraya melanjutkan, “Kegiatan kolaboratif ini bertujuan untuk membangun komitmen bersama para pihak yang peduli dengan upaya konservasi dan penegakan hukum terkait kejahatan terhadap lingkungan di Papua Barat.”

Usai lokakarya, moderator bersama kelima narasumber, yang diikuti pemangku kepentingan yang menghadiri kegiatan hari ini secara bergiliran menandatangani deklarasi bersama yang berisikan lima poin utama terkait perlindungan, pencegahan, dan/atau penegakan hukum terhadap perburuan dan perdagangan TSL dilindungi di Papua Barat. Secara keseluruhan, sekurang-kurangnya 80 peserta yang mewakili beragam instansi aparat penegak hukum, instansi pemerintah, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah turut berpartisipasi dalam kegiatan kali ini.

Peserta kegiatan pelepasliaran satwa endemik yang dilindungi dan lokakarya penegakan hukum berfoto bersama sebelum menikmati santap siang dalam kegiatan hari ini. (Foto Oleh: CI Indonesia/2021)

* Komando Armada III (Koarmada III) adalah salah satu komando utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) yang membawahi wilayah laut Indonesia bagian timur. Tugas-tugas utama dari Koarmada III antara lain: Membina kemampuan dan kekuatan komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT); Membina kemampuan peperangan laut; Membina kesiapan operasional untuk melaksanakan Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam rangka pengendalian laut serta proyeksi kekuatan ke darat lewat laut dalam rangka penegakan kedaulatan dan hukum di laut sesuai kebijakan Panglima TNI, serta; Membina potensi maritim menjadi kekuatan pertahanan dan keamanan negara di laut yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI AL (Kasal). Koarmada III bermarkas di Jl. Yos Sudarso, Katapop, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong.

** Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (DITJEN KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dalam Tugas Pokoknya, BKKSDA Papua Barat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Kawasan konservasi di Papua Barat, yang mencakup Suaka Margasatwa (SM), Cagar Alam (CA), dan Taman Wisata Alam (TWA) serta konservasi jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) baik di dalam maupun di luar kawasan.

 *** Nikka Gunadharma adalah Koordinator Komunikasi dan Penjangkauan Program Raja Ampat untuk CI Indonesia.

About the Author