Follow Us!

Peluncuran Website BLUD UPTD KKP Raja Ampat

Peluncuran Website BLUD UPTD KKP Raja Ampat

Sejak awal diresmikan pada tahun 2015, BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat, sebagai badan pengelola kawasan konservasi perairan Raja Ampat terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan. Sebagai daerah konservasi, Kabupaten Raja Ampat memandang penting untuk mengelola kawasan konservasi secara profesional dan berkelanjutan demi kelestarian alam di sekitarnya. Terkait dengan hal tersebut, tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71, BLUD UPTD KKP Raja Ampat meluncurkan website www.kkpr4.net

Website tersebut diresmikan penggunaannya oleh Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Kampung Saonek, Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Raja Ampat pada (17/8/2016) sebagai bagian dari rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71. Website ini menjadi sumber informasi utama mengenai pengelolaan kawasan konservasi perairan Raja Ampat. Di dalam website ini tersedia bermacam informasi mengenai inisiatif konservasi, riset ilmiah, serta kegiatan pengelolaan kawasan konservasi perairan Raja Ampat yang berkelanjutan.

“Website ini membantu wisatawan domestik maupun mancanegara dalam memperoleh informasi tentang Raja Ampat terutama terkait pengelolaan kawasan konservasi perairannya untuk menjamin agar keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya senantiasa terjaga hingga generasi mendatang,” kata Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati.

Kepulauan Raja Ampat terletak di bagian ujung barat laut Provinsi Papua Barat, tepat di jantung Segitiga Terumbu Karang – pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Kajian ekologis yang dilakukan oleh The Nature Conservancy (TNC) dan Conservation International (CI) menunjukkan bahwa Raja Ampat merupakan rumah bagi 75% jenis terumbu karang di dunia dengan 553 jenis terumbu karang dan 1.437 jenis ikan karang.

Perairannya yang kaya menyediakan sumber kehidupan dan mata pencaharian bagi lebih dari 40.000 penduduk yang tersebar di 135 desa. Masyarakat lokal di Raja Ampat mempunyai kaitan budaya dan hak kepemilikan tradisional yang kuat atas wilayah baik darat maupun laut.

Tentang BLUD UPTD Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat

Salah satu strategi untuk memastikan keberlanjutan pendanaan kawasan konservasi perairan di Raja Ampat, UPTD KKP Raja Ampat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan- Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status BLUD bertahap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 61 Tahun 2014. Ini merupakan yang pertama dan satu-satunya kawasan konservasi di Indonesia yang menerapkan PPK-BLUD.

Dengan menerapkan PPK-BLUD, BLUD UPTD KKP Raja Ampat mendapat fleksibilitas seperti dapat langsung mengelola pendapatan dari tarif jasa lingkungan dan   pendapatan lain untuk operasional kawasan konservasi tanpa melalui mekanisme penganggaran APBD. Selain itu BLUD UPTD KKP Raja Ampat juga dapat merekrut staf profesional non-PNS sesuai kebutuhan pengelolaan kawasan. Dengan pola ini UPTD akan dikelola dengan praktik bisnis yang sehat, profesional dan transparan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Salah satu sumber pendanaan untuk memastikan keberlanjutan kegiatan konservasi di Raja Ampat adalah melalui Tarif Layanan Jasa Lingkungan melalui Perbup No 18 Tahun 2014. Dulunya tarif layanan ini disebut Tarif Masuk Wisata Raja Ampat.

Layanan pemeliharaan jasa lingkungan kawasan konservasi perairan Raja Ampat adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui BLUD UPTD KKP Raja Ampat, bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain seperti masyarakat adat dan lembaga non pemerintah, untuk memastikan ekosistem di kawasan konservasi perairan kepulauan Raja Ampat tetap dapat mempertahankan fungsinya dan menyediakan jasa lingkungan yang diperlukan bagi kehidupan.

Tanda masuk tersebut berbentuk kartu plastik berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal pembelian. Harganya Rp 500.000, – untuk wisatawan domestik, dan Rp 1.000.000, – untuk wisatawan asing.

Uang yang diperoleh dari wisatawan tersebut digunakan antara lain untuk pengaturan zonasi kawasan, pengawasan (patroli) kawasan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk konservasi, mendorong kegiatan pariwisata berkelanjutan dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui BLUD UPTD KKP pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat memastikan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif, efisien dan profesional untuk menjamin kelestarian dan kepuasan wisatawan dalam menikmati keindahan alam kawasan konservasi perairan Raja Ampat.***

Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat, Adrianus Kaiba menjelaskan tentang isi website BLUD UPTD KKP Raja Ampat kepada Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati. (Foto: Nugroho Arif Prabowo/TNC)

Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat, Adrianus Kaiba menjelaskan tentang isi website BLUD UPTD KKP Raja Ampat kepada Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati. (Foto: Nugroho Arif Prabowo/TNC)

 

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Urbinas menunjukan kartu layanan pemeliharaan jasa lingkungan. (Foto: Nugroho Arif Prabowo/TNC)

Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati dan Wakil Bupati Raja Ampat Manuel Urbinas menunjukan kartu layanan pemeliharaan jasa lingkungan. (Foto: Nugroho Arif Prabowo/TNC)

 

 

 

 

About the Author