KEARIFAN LOKAL by Nita Yohana, fotos © Nita Yohana
KEARIFAN LOKAL
Untuk Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Kaimana
“Kearifan Lokal jangan di buang hari ini karena kemajuan”
Sir Zet Gwas Gwas (Kepala Suku Baham)
Kearifan Lokal
Adat dan tradisi melekat pada kehidupan bangsa Indonesia. Pendekatan budaya melalui kearifan lokal merupakan upaya untuk melibatkan masyarakat lokal, terutama dalam konservasi dan pelestarian sumberdaya alam. Karena hal tersebut, sistem zonasi yang dibangun bersama oleh para pihak di Kaimana berbasis masyarakat adat.
Dalam pengaturan wilayah di sistem Zonasi KKPD Kaimana, memegang teguh Adat Istiadat yang ada di masyarakat. Adat merupakan kebiasaan yang diakui, yang dipatuhi dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun. Sedangkan kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Kaimana, merupakan Kabupaten pertama yang melakukan KKPD berbasis masyarakat Adat, yang tujuannya untuk mempertahankan budaya agar selaras hidup dengan alam, serta menghormati tradisi di wilayah perairan Kaimana. Dalam Peraturan Bupati No 4 tahun 2012 tentang Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kaimana, tertuang prinsip pengelolaan dan pemanfaatan KKPD melibatkan masyarakat adat, serta kegiatan yang dilakukan mempertimbangkan aspek kearifan lokal, keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Sasi
Sasi dan KKPD itu adalah sama. Sejak lama masyarakat di Kaimana sudah menerapkan kearifan lokal dalam memanfaatkan sumberdaya perairan laut sperti SASI Meti dan SASI Nggama. Sebenarnya, KKPD juga hampir sama seperti Sasi, yang mana dalam penerapannya KKPD membagi wilayah/zonasi perairan berdasarkan fungsi dan tujuannya. Sedangkan Sasi, membatasi ruang dan waktu, serta sumberdaya yang dimanfaatkan.
KKPD yang dibangun bukan datang untuk melarang memanfaatkan sumberdaya laut seperti melarang penangkapan ikan. Tetapi, mengatur agar setiap wilayah/zona dapat dimanfaatkan dengan baik untuk tujuan keberlangsungan hidup masyarakat. Jika di kearifan lokal, penutupan suatu wilayah yang tidak boleh dimanfaatkan dikenal dengan nama Sasi Permanen, sedangkan di KKPD dikenal dengan nama Daerah Tabungan Ikan/Ketahanan Pangan.
Jadi, SASI dan KKPD itu adalah SAMA, hanya perbedaan nama saja. Intinya adalah melakukan pengaturan wilayah laut
Nita Yohana, CI staf Kaimana/Triton Bay