Sosialisasi Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan kepada Perusahaan Operator Liveaboard
Baru Raja Tag Biaya – Mana uang anda pergi!
Sosialisasi Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan kepada Perusahaan Operator Liveaboard
25 Februari 2015
Pada tanggal 25 Februari 2015, bertempat di Hotel Swiss Bel Sanur, Bali, BLUD UPTD KKP Raja Ampat bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar sosialisasi terkait Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan kepada perusahaan operator liveaboard. Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Raja Ampat Marcus Wanma, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Raja Ampat Manuel Urbinas, Kepala Dinas Pariwisata Kab. Raja Ampat Yusdi Lamatenggo, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kab. Raja Ampat Yan Mambrasar, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat Becky Rahawarin, Kepala BLUD UPTD KKP Raja Ampat Adrianus Kaiba, lembaga mitra konservasi CI, TNC, Starling Resources, dan 40 perusahaan operator lieveaboard.
Mulai 1 Januari 2015, sistem tarif masuk wisata Raja Ampat telah berubah nama menjadi Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan berdasarkan Perbup No 18 Tahun 2014. Layanan pemeliharaan jasa lingkungan kawasan konservasi perairan Raja Ampat adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui UPTD KKP Raja Ampat Dinas Perikanan dan Kelautan, bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain seperti masyarakat adat dan lembaga non pemerintah, untuk memastikan ekosistem di kawasan konservasi perairan kepulauan Raja Ampat tetap dapat mempertahankan fungsinya dan menyediakan jasa lingkungan yang diperlukan bagi kehidupan.
Para peserta sosialisasi mendukung penuh kebijakan Pemerintah Raja Ampat ini dan berharap dengan adanya Tarif Layanan Pemeliharaan Jasa Lingkungan dapat memastikan pengelolaan kawasan konservasi perairan yang efektif, efisien dan profesional yang menjamin kelestarian dan kepuasan wisatawan menikmati keindahan alam kawasan konservasi perairan Raja Ampat. ***