Follow Us!

Papua Barat, Provinsi Konservasi Pertama Dunia! oleh Susie Vulpas

Sekarang Resmi!

Pada tanggal 20 Maret 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat mengesahkan sebuah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Barat yang menegaskan komitmen dari pemerintah provinsi terhadap prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pemandangan udara dari pulau Balbulol di Misool

Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak Yance de Fretes – Manajer Program Lansekap Senior Papua, Ibu Henny Widayanti – Koordinator Penghubung Pemerintah Papua Barat, Mas Adi (IGG Maha Suasana Adi) – Manajer Komunikasi Nasional dan Nikka Gunadharma – Papua Barat Koordinator Komunikasi & Penjangkauan untuk bantuan mereka dengan pos ini dan meloloskan peraturan tersebut. Terima kasih khusus untuk fotografer Duma Tato Sanda untuk surat kabar Sorong, Cahaya Papua. 

Pejabat pemerintah menandatangani dokumen ©Duma Tato Sanda

Perdasus ini akan menyeimbangkan pembangunan dengan konservasi sekaligus memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat asli Papua Barat. Peraturan ‘payung’ yang dimaksud menyatakan bahwa pembangunan di Papua Barat mesti bersesuaian dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Melindungi lingkungan hidup untuk pemanfaatan dan mata pencaharian masyarakat asli di Papua Barat;
  2. Melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati untuk mempertahankan keseimbangan ekologis dan keberlanjutannya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya;
  3. Memastikan pemanfaatan sumber daya alam hayati secara bijak dan berkelanjutan untuk generasi-generasi yang akan datang;
  4. Mengembalikan kondisi lingkungan penting yang telah rusak dan meningkatkan pengelolaan ekosistem.

Dengan prinsip-prinsip tersebut di atas, peraturan mengenai provinsi konservasi menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan konsep-konsep konservasi dalam segala upaya pembangunan maupun investasi di Papua Barat. Di bawah peraturan ini, pemerintah provinsi akan melibatkan pemangku kepentingan, investor dan partisipasi dari masyarakat untuk mengulas proyek-proyek pembangunan berdasarkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat asli di Papua Barat.

Presentasi resmi deklarasi Provinsi Konservasi ©Duma Tato Sanda

Lantas, apa artinya peraturan ini bagi Papua Barat? Jawabannya akan bergantung pada isi dari rancangan final yang disahkan – yang baru akan dirilis kepada publik setelah prosedur hukum administrasi benar-benar selesai. Prosedur yang dimaksud diharapkan selesai dalam satu-dua bulan ke depan. Biar bagaimanapun, diketahui bahwa Dinas Pendidikan Papua Barat akan menyusun sebuah rencana strategis yang akan mengintegrasikan pembelajaran mengenai konservasi dan lingkungan hidup ke dalam kurikulum bagi siswa-siswi sekolah dasar dan menengah atas.

Secara esensial, Perdasus yang dimaksud dapat menjadi dasar bagi pengesahan peraturan-peraturan lainnya yang bersifat lebih spesifik seperti, misalnya, ekonomi hijau atau rehabilitasi lahan. Pemerintah provinsi juga akan mengesahkan atau merevisi beberapa regulasi agar bersesuaian dengan Perdasus ini, seperti: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sekaligus menjadi referensi kunci bagi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K). Sebagai informasi, RZWP-3-K akan disahkan oleh DPRD Papua Barat setelah Pemilihan Umum pada bulan April 2019 nanti.

Legislatif memberikan suara atas tindakan tersebut © Duma Tato Sanda

Perdasus tentang Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat akan memperkuat Deklarasi Papua Barat Sebagai Provinsi Konservasi tahun 2015 yang ditandatangani oleh Abraham Octavianus Atururi, Gubernur pada saat itu, yang mendukung “Provinsi Konservasi” pertama di Indonesia. Beliau memiliki visi untuk menyeimbangkan pembangunan, kesempatan ekonomi, sekaligus mengurangi resiko yang mungkin ditimbulkan pembangunan.

Deklarasi tersebut juga merupakan pengakuan terhadap keunikan ekologi di Papua Barat, yang dalam konteks Indonesia ‘memiliki’ hampir setengah keanekaragaman hayati, 70% hutan bakau, lebih dari 1.800 spesies ikan karang, 35% tutupan hutan, dan 75% spesies karang keras dunia.

Pengesahan Perdasus ini telah menempuh jalan yang cukup panjang. Dimulai pada tahun 2014 ketika Ketut Sarjana Putra, Vice President untuk Conservation International (CI) Indonesia, mempresentasikan kerja-kerja CI dalam membangun Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di areal Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat. Dengan dukungan dari Pemprov, CI lalu memimpin sebuah Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun rancangan peraturan, mensosialisasikan konsep provinsi konservasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya, hingga Perdasus: yang pengesahannya merupakan satu langkah maju dalam mewujudkan Provinsi Konservasi.

Susan Vulpas adalah Koordinator Program Kelautan Conservation International, Indonesia.

 

 

About the Author